POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Hukum

UU Pilkada Digugat ke MK, Minta Calon Bisa Maju Pakai Dukungan Ormas

Selasa, 2 Juli 2024 | 19:58:33 WIB
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : pop/wis/CNN
UU Pilkada Digugat ke MK, Minta Calon Bisa Maju Pakai Dukungan Ormas
MK menggelar sidang uji materiil UU Pilkada yang menggugat syarat untuk calon kepala daerah dari jalur independen atau perseorangan. 

Ahmad mengatakan syarat dukungan organisasi masyarakat bagi calon gubernur perseorangan minimal harus berjumlah 5 dari masing-masing kabupaten. Angka itu mengacu pada syarat minimal pembentukan daerah provinsi menurut Pasal 35 ayat (4) huruf a UU 23/2014, yakni minimal harus terdiri dari daerah 5 kabupaten/kota.

Ia juga menyebut syarat dukungan ormas bagi calon bupati perseorangan minimal harus berjumlah 5 ormas dari masing-masing kecamatan dan 4 untuk calon walikota perseorangan. Angka minimal itu berdasarkan syarat minimal pembentukan daerah kabupaten/kota menurut Pasal 35 ayat (4) huruf b dan c UU 23/2014.

"Bahwa para pemohon menyebut syarat dukungan di atas sebagai "persyaratan terbuka", yakni persyaratan yang pada pokoknya tidak menghilangkan persyaratan sebagai sistem pencalonan di satu sisi, namun juga tidak memberatkan dan apalagi sampai membatasi hak-hak konstitusional warga negara yang seharusnya dipermudah sebagaimana dijamin konstitusi," kata Ahmad.

Baca :

Majelis Sidang Panel yang hadir pada persidangan ini adalah Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Guntur menilai pemohon perlu mempertegas dan memperjelas kedudukan hukumnya dalam upaya pengajuan diri sebagai kepala daerah baik melalui jalur independen maupun jalur partai politik.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
olahraga
Pastoor Sindir PSSI: Indonesia Masih Jauh dari Level Piala Dunia
Selasa, 21 Oktober 2025 | 19:59:56 WIB
pasar
Purbaya Bongkar 15 Pemda yang Paling Banyak Simpan Dana di Bank
Selasa, 21 Oktober 2025 | 11:38:58 WIB
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB