PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Ahmad mengatakan syarat dukungan organisasi masyarakat bagi calon gubernur perseorangan minimal harus berjumlah 5 dari masing-masing kabupaten. Angka itu mengacu pada syarat minimal pembentukan daerah provinsi menurut Pasal 35 ayat (4) huruf a UU 23/2014, yakni minimal harus terdiri dari daerah 5 kabupaten/kota.
Ia juga menyebut syarat dukungan ormas bagi calon bupati perseorangan minimal harus berjumlah 5 ormas dari masing-masing kecamatan dan 4 untuk calon walikota perseorangan. Angka minimal itu berdasarkan syarat minimal pembentukan daerah kabupaten/kota menurut Pasal 35 ayat (4) huruf b dan c UU 23/2014.
"Bahwa para pemohon menyebut syarat dukungan di atas sebagai "persyaratan terbuka", yakni persyaratan yang pada pokoknya tidak menghilangkan persyaratan sebagai sistem pencalonan di satu sisi, namun juga tidak memberatkan dan apalagi sampai membatasi hak-hak konstitusional warga negara yang seharusnya dipermudah sebagaimana dijamin konstitusi," kata Ahmad.
Majelis Sidang Panel yang hadir pada persidangan ini adalah Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Guntur menilai pemohon perlu mempertegas dan memperjelas kedudukan hukumnya dalam upaya pengajuan diri sebagai kepala daerah baik melalui jalur independen maupun jalur partai politik.