|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Deslina | Penulis : Yudhistira Al-Adha
FENOMENA Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, yang beberapa waktru lalu sempat viral karena aksi protesnya terhadap ketidakadilan dalam penerimaan dana bagi hasil (DBH), membuka mata kita akan masalah yang sudah lama mengakar dalam distribusi keuangan di Indonesia.
Bupati Adil mengkritik keras pemerintah pusat karena menganggap pembagian dana tersebut tidak proporsional dan tidak adil bagi daerahnya. Insiden ini bukanlah kasus terisolasi; ia mencerminkan masalah yang lebih besar dalam sistem desentralisasi fiskal Indonesia. Ketidakadilan dalam penerimaan DBH bisa berpotensi memperlambat pembangunan daerah dan memperlebar kesenjangan antara daerah yang kaya dan miskin sumber daya.
Masalah ketidakadilan dalam distribusi DBH bukan hanya dirasakan di Kepulauan Meranti. Banyak daerah di Indonesia mengeluhkan hal serupa. DBH, yang seharusnya menjadi salah satu instrumen utama untuk mendistribusikan kekayaan secara lebih merata, justru sering kali menimbulkan konflik dan ketidakpuasan.
Anaknya Trauma Parah, Ibu Korban Penganiayaan Selebgram Pekanbaru Minta Keadilan
Mencari Potensi Hujan, Besok Pesawat Teknologi Modifikasi Cuaca Tiba di Pekanbaru
Menurut data Kementerian Keuangan, ada ketimpangan yang signifikan dalam alokasi DBH antara daerah penghasil sumber daya alam dan daerah non- penghasil. Daerah yang kaya akan sumber daya alam seperti minyak dan gas mendapatkan porsi yang lebih besar, sementara daerah yang tidak memiliki sumber daya alam tersebut menerima bagian yang jauh lebih kecil, meskipun kontribusi mereka terhadap perekonomian nasional juga signifikan.
Dalam kerangka otonomi daerah, setiap daerah memiliki hak untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri, termasuk dalam hal pengelolaan sumber daya keuangan. Asas desentralisasi yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola keuangan mereka sendiri. Namun, asas ini sering kali terabaikan dalam praktiknya, terutama dalam hal distribusi Dana Bagi Hasil (DBH). Pemerintah pusat masih memegang kendali yang besar atas distribusi dan pengelolaan dana ini, yang sering kali menyebabkan ketidakadilan dan ketidakpuasan di tingkatdaerah.