Kemudian, disusul truk melanggar pasal 286 atau tidak laik jalan sebanyak 24 tilang, pasal 308 ayat a atau tidak ada izin dalam trayek sebanyak 1 tilang.
Martian menjelaskan, 86 unit truk yang berhasil dilakukan tilang itu terdiri dari hari pertama 9 Juli 2024 di Simpang Petapahan 29 tilang.
Kemudian hari kedua 10 Juli 2024 razia dilakukan di Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang Rimbo Panjang sebanyak 31 kena tilang. Lalu, hari ketiga 11 Juli 2024 razia dilakukan di Jalan Kubang Raya, dimana terdapat 26 truk ditilang.
Razia THM di Pekanbaru, Polisi Temukan Satu Pengunjung Positif Narkoba
Gakkum Kehutanan dan Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan 200 Ton Arang Bakau ke Malaysia
"Kita Dishub Provinsi Riau berkomitmen melaksanakan Gakkum Penumbar yang lebih baik tahun ini dibeberapa daerah, dengan target yang lebih baik dari tahun 2023. Jadi pelaksanaan Gakkum Penumbar Dishub Riau ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tutupnya.
(fby/agt)