|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : adlis | Penulis : red
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni'am Sholeh, menyampaikan bahwa langkah penonaktifan ini diambil setelah MUI melakukan konsolidasi internal sebagai respons atas kunjungan lima warga negara Indonesia ke Israel.
"Dari hasil konsolidasi internal MUI, diketahui bahwa ada NGO yang dibentuk oleh beberapa orang dengan salah satu visinya untuk membangun hubungan diplomatik dengan Israel," jelas Kiai Niam.
Kedua pengurus NGO tersebut, yang berinisial MA dan AR, tercatat sebagai anggota Komisi Fatwa MUI.
Formappi: KPU Jadi Penyebab 211 Anggota DPR Tak Ungkap Pendidikan
Raja Isyam Tegaskan Tidak Akui Seleksi Anggota Versi ‘Plt Ketua’
"Sikap kelembagaan MUI jelas mengutuk tindakan genosida yang dilakukan Israel serta mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina. Tindakan kedua anggota tersebut jelas bertentangan dengan prinsip MUI dan konstitusi," ujar Kiai Ni'am, dikutip dari MUI Digital, Kamis (18/7/2024).
Rapat Ketua MUI Bidang Fatwa bersama Pimpinan Komisi Fatwa MUI memutuskan untuk menonaktifkan kedua anggota tersebut. Hasil rapat bidang dan komisi ini akan dibawa ke rapat pimpinan MUI untuk ditindaklanjuti sesuai dengan langkah-langkah organisasi.