POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Riau

Rahman Hadi Resmi Sebagai Pj Gubernur Riau, Mendagri Ingatkan Jaga Netralitas Selama Pilkada

Kamis, 15 Agustus 2024 | 11:13:00 WIB

Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/AP

Rahman Hadi Resmi Sebagai Pj Gubernur Riau, Mendagri Ingatkan Jaga Netralitas Selama Pilkada
Rahman Hadi Resmi dilantik Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian sebagai Pj Gibernur Riau mengantikan SF Hariyanto, Kamis (15/8-2024) . Foto:dtc/int

PEKANBARU - Rahman Hadi Resmi dilantik Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian sebagai Pj Gibernur Riau mengantikan SF Hariyanto yang mengundurkan diri karena akan maju dalam Pilkada Riau mendatang.

 Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam kesempatan pelantikan mengingatkan kepada Pj Gubernur Riau, agar bisa menjunjung tinggi netralitas pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah, baik ditingkat Provinsi maupun ditingkat Kabupaten Kota.

“Pj Gubernur Riau yang baru, agar menjunjung tinggi netralitas di Pilkada. Tantangan utama menyukseskan Pilkada, lancar demokratis, aman dan lancar,” ujar Mendagri Tiro Karnavian, saat menyampaikan sambutan usai pelantikan Pj Gubri, Rahman Hadi, Kemendagri, Kamis (15/8).

Baca :

Mendagri mengatakan, dalam pelaksanaan Pilkada, Pemerintah telah mengadakan kesepakatan dengan Badan pengawas Pemilu, KPU dan pihak terkait, untuk menjalankan Pilkada sesuai aturan. Termasuk melakukan pergantian terhadap kepala daerah yang akan maju di Pilkada.

“Sudah ada kesepakatan dengan Bawaslu, supaya terjadi pertandingan fair sebelum pendaftaran tidak ada lagi Penjabat kelala daerah yang mendaftar. Sudah dikeluarkan surat edaran memberi waktu bagi yang ikut bertanding tanggal 17 Juli lalu mengundurkan diri,” kata Mendagri.

“Ada sebanyak 273 Pj Gubernur Bupati dan Walikota separuhnya mengajukan mengundurkan diri. Dan ada sebanyak 32 Pj dan sudah di proses. Riau bagian akhir dan ada lagi Gubernur lain yang akan dilantik,” tambahnya.

Baca :

Pada kesempatan tersebut, Mendagri juga menegaskan kepada seluruh pegawai, mulai dari TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang maju Pilkada untuk mengundurkan diri. Batas waktu pengunduran diri sudha diatur dalam undang-undang, paling lambat tiga bulan menjelang penetapan calon kepala daerah oleh KPUD.

“Dalam konteks tadi Pilkada tingkat Provinsi Pilkada Riau, seluruh Penjabat sudah menyampaikan bahwa mundur untuk pencalonan dalam Pilkada. Ada aturan yang mengatur, ada aturan TNI, Polri dan ASN sudah harus mengundurkan diri sebelum tanggal 22 September, ketika mendaftar masih boleh tanggal 27 Agustus sampai 29 Agustus. Setelah lolos sudah harus mundur dari ASN tanggal 22 September. Otomatis SF mundur sebelum tanggal 22 September,” kata Mendagri.*


Pilihan Editor
Berita Lainnya
riau
821 Guru Incar Jabatan Kepala Sekolah Tingkat SLTA
Rabu, 14 Januari 2026 | 14:33:54 WIB
nusantara
Prabowo Targetkan Sekolah Unggulan di Seluruh Provinsi 
Rabu, 14 Januari 2026 | 13:11:00 WIB
mancangenara
Iran Siap Menghancurkan! AS Diperingatkan: Serang, Kami Balas Tanpa Ampun
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:50:00 WIB
mancangenara
Trump Siap Perang, Serukan Evakuasi Warga Amerika dari Iran
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:29:36 WIB
hukum
Terbongkar! 9 Data di Ijazah Jokowi Diminta Dibuka ke Publik
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:18:32 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB
Artikel Popular
1
3
5
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB