|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/AP
PEKANBARU - Rahman Hadi Resmi dilantik Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian sebagai Pj Gibernur Riau mengantikan SF Hariyanto yang mengundurkan diri karena akan maju dalam Pilkada Riau mendatang.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam kesempatan pelantikan mengingatkan kepada Pj Gubernur Riau, agar bisa menjunjung tinggi netralitas pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah, baik ditingkat Provinsi maupun ditingkat Kabupaten Kota.
“Pj Gubernur Riau yang baru, agar menjunjung tinggi netralitas di Pilkada. Tantangan utama menyukseskan Pilkada, lancar demokratis, aman dan lancar,” ujar Mendagri Tiro Karnavian, saat menyampaikan sambutan usai pelantikan Pj Gubri, Rahman Hadi, Kemendagri, Kamis (15/8).
APBD Riau 2026 Resmi Disahkan, Pemprov Tunggu Evaluasi Kemendagri
Biaya Haji 2026, Embarkasi Batam Sebesar Rp54.125.422 Per Jemaah
Mendagri mengatakan, dalam pelaksanaan Pilkada, Pemerintah telah mengadakan kesepakatan dengan Badan pengawas Pemilu, KPU dan pihak terkait, untuk menjalankan Pilkada sesuai aturan. Termasuk melakukan pergantian terhadap kepala daerah yang akan maju di Pilkada.
“Sudah ada kesepakatan dengan Bawaslu, supaya terjadi pertandingan fair sebelum pendaftaran tidak ada lagi Penjabat kelala daerah yang mendaftar. Sudah dikeluarkan surat edaran memberi waktu bagi yang ikut bertanding tanggal 17 Juli lalu mengundurkan diri,” kata Mendagri.
“Ada sebanyak 273 Pj Gubernur Bupati dan Walikota separuhnya mengajukan mengundurkan diri. Dan ada sebanyak 32 Pj dan sudah di proses. Riau bagian akhir dan ada lagi Gubernur lain yang akan dilantik,” tambahnya.
Dekatkan Layanan ke Generasi Muda, Imigrasi Pekanbaru Hadir di SMK Negeri 5 Pekanbaru
Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Pengusaha Travel Bisa Kehilangan Pangsa Pasar
Pada kesempatan tersebut, Mendagri juga menegaskan kepada seluruh pegawai, mulai dari TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang maju Pilkada untuk mengundurkan diri. Batas waktu pengunduran diri sudha diatur dalam undang-undang, paling lambat tiga bulan menjelang penetapan calon kepala daerah oleh KPUD.
“Dalam konteks tadi Pilkada tingkat Provinsi Pilkada Riau, seluruh Penjabat sudah menyampaikan bahwa mundur untuk pencalonan dalam Pilkada. Ada aturan yang mengatur, ada aturan TNI, Polri dan ASN sudah harus mengundurkan diri sebelum tanggal 22 September, ketika mendaftar masih boleh tanggal 27 Agustus sampai 29 Agustus. Setelah lolos sudah harus mundur dari ASN tanggal 22 September. Otomatis SF mundur sebelum tanggal 22 September,” kata Mendagri.*