|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
PEKANBARU - Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof Khairunnas ditetapkan sebagai tersangka penghinaan kepada dosen yang protes soal kebijakan di kampus.
Penetapan tersangka dibenarkan Direktur Reskrimun Polda Riau Kombes Asep Darmawan. Menurutnya penetapan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau setelah dilakukan gelar perkara pada 30 Agustus 2024.
Baca Juga BBPOM Pekanbaru Tetapkan Dua Tersangka Kosmetik Tanpa Izin Edar
"Rektor UIN Suska Riau K telah resmi ditetapkan tersangka pada 30 Agustus lalu. Penetapan status tersangka setelah gelar perkara oleh penyidik," tegas Asep, Sabtu (7/9/2024).
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ratusan iPhone di Pelabuhan Punggur
Kejati Kepri Geledah Kantor Jasa Kapal Batam, Ungkap Dugaan Korupsi Rp4,4 Miliar
Setelah penetapan tersangka, penyidik juga telah mengirim surat penggilan kepada Prof Khairunnas. Prof Khairunnas akan dimintai keterangan sebagai tersangka, Rabu (11/9).
"Surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirim untuk hadir nanti tanggal 11. Kasus terkait penghinaan ringan yang saling lapor sama dosen," kata Asep.