|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/CNN
DENPASAR-- Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah sudah membuka partisipasi badan usaha swasta untuk menyalurkan bahan bakar avtur atau avtur di Indonesia.
Pembukaan partisipasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) soal penurunan harga tiket pesawat.
"Iya bisa (dikelola swasta), kita terbuka sekarang. Kenapa mesti harus pemerintah semua," kata Menteri Luhut usai membuka Bali International Airshow 2024 di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (18/9).
"Sebenarnya Presiden Jokowi sudah minta multiprovider dan kita mau kompetitif, supaya bersaing. Kalau tidak bersaing nanti suka-suka dia, kita melihat mana format yang terbaik untuk tadi membuat masyarakat itu dapat pelayanan yang lebih baik," ujarnya.
821 Guru Incar Jabatan Kepala Sekolah Tingkat SLTA
Bupati Pelalawan Serahkan Sertfikat Program Redistribusi Tanah 2025
Luhut mengapresiasi Pertamina melalui subholding PT Pertamina Patra Niaga yang telah melayani penyaluran avtur kepada seluruh bandara yang tersebar di Indonesia, melalui 72 Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU).
"Jaringan distribusi yang luas ini teknologi terkini, dan komitmen kuat terhadap kualitas, serta keberlanjutan PT Pertamina siap menjadi pemain utama dalam industri energi nasional dan global," tuturnya saat Bali International Airshow 2024, di Jakarta, Senin (19/8).
Kementerian Perhubungan melalui Badan Kebijakan Transportasi (BKT) bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan stakeholder terkait, telah melakukan kajian terkait harga tiket pesawat di Indonesia yang mahal.
Riau Jadi Simpul Utama Tol Trans Sumatera, Tiga Ruas Masuk PSN Pemerintahan Prabowo
Pemkab Rohil Tegaskan, Perjalanan Wabup ke Sumbar Pakai Dana Pribadi
Hasilnya ada 4 rekomendasi yang mereka berikan kepada pemerintah agar tiket pesawat lebih murah dari saat ini.
Berikut 4 rekomendasi jangka pendek hasil kajian yang telah dilakukan:
1. Memberi insentif fiskal terhadap biaya avtur, suku cadang pesawat udara, serta subsidi dari penyedia jasa bandar udara terhadap biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U), ground handling throughput fee, subsidi/insentif terhadap biaya operasi langsung, seperti pajak biaya bahan bakar minyak dan pajak biaya suku cadang dalam rangka biaya overhaul atau pemeliharaan.
Mulai 1 Januari 2026, Parkir di Indomaret–Alfamart di Pekanbaru Gratis
Pemerintah Segel PT Toba Pulp Lestari dan Tiga Pihak Lain Terkait Banjir Sumatra
2. Mengusulkan penghapusan pajak tiket untuk pesawat udara sehingga tercipta equal treatment (kesetaraan perlakuan) dengan moda transportasi lainnya yang telah dihapuskan pajaknya, berdasarkan PMK Nomor 80/PMK.03/2012.
3. Menghilangkan konstanta dalam formula perhitungan avtur. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.
4. Melaksanakan usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengajukan sistem multi provider (tidak monopoli) untuk supply avtur. Terkait dengan hal ini Kemenhub telah menulis surat kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berisi saran dan pertimbangan tentang multi provider BBM penerbangan.*
Biaya Haji 2026, Embarkasi Batam Sebesar Rp54.125.422 Per Jemaah
Pemkab Siak Pastikan 6.323 Mahasiswa Terima Bantuan Beasiswa Tahun 2025
sumber: CNNindonesia