|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya
JAKARTA - Penanganan bencana banjir dan longsor di Sumatra mulai memasuki fase penegakan hukum. Kementerian Kehutanan mengambil langkah tegas dengan menyegel empat pihak yang diduga terlibat dalam kerusakan lingkungan yang dikaitkan dengan bencana tersebut. Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyatakan bahwa tindakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menghentikan praktik merusak hutan.
Keputusan penyegelan dilakukan setelah tim kementerian menemukan indikasi pelanggaran aturan pengelolaan hutan di sejumlah titik. Menteri Raja Juli menegaskan bahwa langkah tersebut sejalan dengan pernyataan yang sebelumnya ia sampaikan di hadapan DPR: siapa pun yang terbukti merusak hutan akan ditindak tanpa kompromi.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan. Area ini disinyalir menjadi bagian dari wilayah yang terdampak dan memicu perhatian publik karena aktivitas industrinya.
Biaya Haji 2026, Embarkasi Batam Sebesar Rp54.125.422 Per Jemaah
Pemkab Siak Pastikan 6.323 Mahasiswa Terima Bantuan Beasiswa Tahun 2025
Selain TPL, tiga pemegang hak atas tanah (PHAT) juga ikut disegel. Mereka adalah Jhon Ary Manalu dari Desa Pardomuan, Asmadi Ritonga dari Desa Dolok Sahut Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara, serta David Pangabean dari Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan kini sedang melakukan pemeriksaan lanjutan. Prosesnya mencakup pengumpulan sampel kayu dan keterangan dari berbagai pihak untuk memastikan unsur pelanggaran hukum serta menentukan pihak yang paling bertanggung jawab terhadap kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru.