|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
"Biasanya kan tidak terlalu banyak lalu lintas pengaksesnya hanya para pihak yang punya akun atau operator yang melaporkan dana kampanye," ujar Afif.
Afif mengaku Sikadeka bukanlah sistem baru pada KPU. Hal tersebut merupakan sistem administrasi laporan dana kampanye yang sudah berjalan lama.
Peraturan mengenai laporan dana kampanye ini telah disampaikan kepada Komisi II DPR. Penyampaian tersebut dilakukan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Senin, 26 Agustus 2024.
Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Antikorupsi Saat Lantik 17 Kepala Kejati Baru
Divonis 5,5 Tahun, Risnandar Ingat Kasusnya Dijadikan Pelajaran oleh Kepala Daerah
Setelah proses RDP tersebut selesai, Afif mengatakan lembaganya akan melakukan proses harmonisasi. Kemudian hasil peraturan-peraturan berdasar RDP tersebut akan diundangkan dalam Peraturan KPU (PKPU).
"Setelah diundangkan, kita akan menjadikan perdoman untuk tahapan-tahapan Pilkada kita," ujar Afif.