POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Politik

Zufra: Paslon Kepala Daerah Jangan Tutupi Sumber Dana Kampanye ke Publik

Kamis, 26 September 2024 | 11:30:00 WIB
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : DL/*
Zufra: Paslon Kepala Daerah Jangan Tutupi Sumber Dana Kampanye ke Publik
Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau H Zufra Irwan SE MM.

PEKANBARU - Seluruh biaya kampanye harus bisa dipertanggungjawabkan dan transparan. Tidak boleh ditutup-tutupi oleh pasangan calon kepala daerah baik Gubernur, Wakil Gubernur, calon Bupati dan Wakil Bupati serta calon Walikota dan Wakil Walikota.
 
Misalnya calon nomor urut 1 dana kampanyenya sekian-sekian dan sumber dananya dari sini dari sini, donaturnya siapa. Harus jelas sumbangan darimana. Dari keluarga, sumbangan dari partai.

"Dana kampanye itu harus dipublish ke masyarakat. Wajib sifatnya itu. Nafasnya itu adalah transparan dan akuntabel. Jangan-jangan ada dana dari mafia yang masuk jadi dana kampanye. Inikan bahaya kalau dia terpilih, bahaya untuk daerah dan masyarakat. Ujung-ujung bersubahat dengan mafia," tegas Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau H Zufra Irwan SE MM kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (25/09/2024) siang.

Selain dana kampanye, sebut Zufra Irwan yang juga Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau ini, harta kekayaan pasangan calon kepala daerah dari sekarang harus dipublish. Dan itu wajib sifatnya. Karena para pasangan calon kepala daerah itu jika terpilih akan menjadi calon pejabat publik.

Baca :

"Harta kekayaan pasangan calon kepala daerah itu wajib sifatnya dipublish ke publik. Karena jika terpilih nanti tahu-tahu sudah naik saja kekayaannya. Tahu-tahu setelah dilantik berlipat-lipat kekayaannya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Mochammad Afifuddin menegaskan, ada sanksi bagi calon kepala daerah yang terpilih tapi tidak melaporkan dana kampanye. Hal itu akan diatur dalam Peraturan KPU yang tengah digodok.

"Kalau ada pihak yang tidak melaporkan laporan sumbangan dan penerimaan dana kampanye, kami akan merekomendasikan untuk tidak dilantik oleh pejabat yang berwenang," ujar Afif saat ditemui di kompleks gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (26/08/2024).

Baca :

Dana kampanye tersebut meliputi Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye atau LPPDK. Menurut Afif, pelantikan akan dilaksanakan jika calon kepala daerah telah memenuhi LPPDK.

Afif mengatakan jauh sebelum pelantikan, semua pasangan calon kepala daerah juga wajib melaporkan dana kampanye awal. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Awal Dana Kampanye atau LADK.

Apabila calon kepala daerah tidak memberikan laporan tersebut, maka KPU akan merekomendasikan larangan berkampanye. "Pihak yang tidak melaporkan laporan awal dana kampanye kami akan merekomendasikan untuk tidak bisa melakukan kampanye," ujar Afif.

Baca :

Semua laporan dana kampanye, baik itu LPPDK dan LADK dapat diunggah melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Ketua KPU mengatakan bahwa lembaganya telah siap menerima laporan-laporan dana kampanye.

"Biasanya kan tidak terlalu banyak lalu lintas pengaksesnya hanya para pihak yang punya akun atau operator yang melaporkan dana kampanye," ujar Afif.

Afif mengaku Sikadeka bukanlah sistem baru pada KPU. Hal tersebut merupakan sistem administrasi laporan dana kampanye yang sudah berjalan lama.

Baca :

Peraturan mengenai laporan dana kampanye ini telah disampaikan kepada Komisi II DPR. Penyampaian tersebut dilakukan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Senin, 26 Agustus 2024.

Setelah proses RDP tersebut selesai, Afif mengatakan lembaganya akan melakukan proses harmonisasi. Kemudian hasil peraturan-peraturan berdasar RDP tersebut akan diundangkan dalam Peraturan KPU (PKPU).

"Setelah diundangkan, kita akan menjadikan perdoman untuk tahapan-tahapan Pilkada kita," ujar Afif.
 

Baca :


Pilihan Editor
Berita Lainnya
pasar
Rupiah Melemah ke Rp16.676 Senin Sore Ini
Senin, 3 November 2025 | 17:06:47 WIB
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
5
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB