|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Deslina | Penulis : PE/DL
JAKARTA -- Dewan Pers secara resmi melarang Hendry Ch Bangun, bekas anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan mantan ketua umum yang sudah diberhentikan, untuk berkantor di lantai 4 Gedung Dewan Pers Jakarta.
Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang digelar oleh Dewan Pers pada 29 September 2024, menyusul adanya perselisihan internal di tubuh PWI.
Hendry Ch Bangun sebelumnya diberhentikan secara penuh oleh Dewan Kehormatan PWI, yang menilai bahwa ia telah melakukan sejumlah pelanggaran.
Bupati Afni Mesti "Nyinyir' Uang Siak di Pusat Tembus Setengah Triliun
Perkuat Kinerja Organisasi, Imigrasi Pekanbaru Lantik Pejabat Baru
Dengan pemberhentian ini, ia tidak lagi memiliki hak untuk berkantor di Gedung Dewan Pers atau menggunakan fasilitas di sana.
Keputusan tersebut mengacu pada surat dari PWI yang diajukan kepada Dewan Pers pada bulan September 2024.