|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Hutan Adat Imbo Putui merupakan salah satu hutan alam yang tersisa di Provinsi Riau. Kawasan seluas 251 hektare ini ditetapkan sebagai hutan adat pada 21 Februari 2020 oleh Presiden RI Joko Widodo saat berkunjung ke Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim di Kabupaten Siak, Riau. Hutan Imbo Putui bahkan menjadi hutan adat pertama di Riau yang mendapat pengakuan negara.
Hutan Adat Imbo Putui memiliki aneka ragam flora antara lain anggrek, liana, kantong semar, jenis palem-paleman dan pohon. Juga terdapat jenis tanaman paku-pakuan yang kerap dimanfaatkan sebagai tanaman obat oleh masyarakat. Hutan Adat Imbo Putui juga memiliki kekayaan fauna seperti berbagai jenis burung, mamalia, serangga, ikan, reptil dan amfibi.
Manager Corporate Social Responsibility (CSR) Pandjie Galih Anoraga mengatakan, Ekowisata Hutan Adat Imbo Putui merupakan salah satu lokus desa wisata binaan PHR WK Rokan melalui mitra pelaksana Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) Riau. Dukungan yang diberikan oleh PHR meliputi penyediaan sarana prasarana, FGD dan sosialisasi program pendampingan serta pelatihan bagi pelaku wisata lokal dan tata kelola destinasi.
“Pengembangan ekowisata ini bertujuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat lewat pariwisata berbasis komunitas, mendukung Hutan Adat Imbo Putui sebagai destinasi ekowisata dan meningkatkan pendapatan berkelanjutan komunitas lokal,” katanya.
Bersama Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) Riau, PHR telah memberikan pelatihan dan pendampingan dalam penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) untuk pariwisata dan kelembagaan Desa Wisata bagi masyarakat.