POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Politik

KPU Pekanbaru Tetapkan Pasangan Agung Nugroho-Makarius di Pilwako Pekanbaru

Rabu, 4 Desember 2024 | 03:24:00 WIB

Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/RIN

KPU Pekanbaru Tetapkan Pasangan Agung Nugroho-Makarius di Pilwako Pekanbaru
Penandatanganan Hasil Pleno KPU Kota Pekanbaru, menetapkan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru tahun 2024, Rabu (4/12/24). Ist

PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru secara resmi memutuskan sekaligus menetapkan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru tahun 2024, Rabu (4/12/24).

Dalam surat keputusan nomor 864 tahun 2024 yang dibacakan langsung oleh Ketua KPU Kota Pekanbaru Raga Perwira itu menetapkan total perolehan suara sah kelima pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru.

"Kesatu, menetapkan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru tahun 2024 berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara yang tertuang dalam formulir model D-hasil Kabko-KWK Walikota sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan," ujar Raga di hadapan Bawaslu dan seluruh saksi paslon yang hadir.  

Kedua, ia melanjutkan, menetapkan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru tahun 2024 dengan perolehan suara sebagai berikut:

Pasangan calon nomor urut 1 atas nama Muflihun S.STp M.Ap dan Ade Hartati Rahmat M.Pd dengan perolehan suara sah sebanyak 72.475

Pasangan calon nomor urut 2 atas nama Dr Intsiawaty Ayus SH MH dan Dr Taufik Arrakhman SH MH dengan perolehan suara sah sebanyak 17.811

Pasangan calon nomor urut 3 atas nama Ida Yulita Susanti SH dan Kharisman Risanda dengan perolehan suara sah sebanyak 42.001

Pasangan calon nomor urut 4 atas nama H Edy Nasution S.Ip dan Drs Dastrayani Bibra dengan perolehan suara sah sebanyak 56.159

Pasangan calon nomor urut 5 atas nama H Agung Nugroho SE MM dan H Markarius Anwar ST M.Arch dengan perolehan suara sah sebanyak 164.041

"Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru tahun 2024 sebagaimana dimaksud ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Rabu, tanggal 4 bulan Desember tahun 2024 pukul 01.48. Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan," tutup Raga Perwira. **


Pilihan Editor
Berita Lainnya
riau
821 Guru Incar Jabatan Kepala Sekolah Tingkat SLTA
Rabu, 14 Januari 2026 | 14:33:54 WIB
nusantara
Prabowo Targetkan Sekolah Unggulan di Seluruh Provinsi 
Rabu, 14 Januari 2026 | 13:11:00 WIB
mancangenara
Iran Siap Menghancurkan! AS Diperingatkan: Serang, Kami Balas Tanpa Ampun
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:50:00 WIB
mancangenara
Trump Siap Perang, Serukan Evakuasi Warga Amerika dari Iran
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:29:36 WIB
hukum
Terbongkar! 9 Data di Ijazah Jokowi Diminta Dibuka ke Publik
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:18:32 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB
Artikel Popular
1
3
4
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB