POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Hukum

Dibalik OTT Pj Walikota Pekanbaru

Sekdako "Bernyanyi' Ada Aliran Uang ke Kadishub dan Oknum Wartawan

Rabu, 4 Desember 2024 | 09:37:00 WIB
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/RA
Sekdako "Bernyanyi' Ada Aliran Uang ke Kadishub dan Oknum Wartawan
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/12/2023).ist

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, RM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2024-2025. 

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/12/2023).

Dalam pengumuman tersebut ada hal yang mengejutkan yaitu berdasarkan pengakuan IPN selaku Sekda kepada petugas KPK menyebut telah memberikan sebagian uang kepada YL yang menjabat Kepala Dinas Perhubungan dan wartawan.

"Sekitar pukul 22.32 saudara IPN diamankan di rumah pribadinya di kota Pekanbaru ditemukan uang tunai sekitar 830 juta yang diterima dari saudara NK," kata Gufron seperti ditulis disitat  beritariau.com 

Berdasarkan pengakuan IPN, lanjut Gufron, bahwa uang yang diterima dari  NK berjumlah lebih kurang satu miliar namun sebesar Rp 150 juta sudah diberikan kepada YL Kepala Dinas Perhubungan kota Pekanbaru dan Rp. 20 juta kepada wartawan. 

Adapun KPK, telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga tersangka, yaitu RM . 

Selain RiM, KPK juga menetapkan dua pejabat lainnya sebagai tersangka, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, IPN, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Pemkot Pekanbaru, NK. Ketiganya langsung ditahan oleh KPK untuk mempermudah proses penyidikan.

Ghufron menjelaskan bahwa ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai dari 3 Desember hingga 22 Desember 2024. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK. 

“KPK masih akan terus mendalami kasus ini, termasuk pihak-pihak lain yang diduga terlibat dan aliran uang yang mengalir dari perkara ini,” tegas Ghufron.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Kasus ini merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Pekanbaru pada Senin (2/12). Penangkapan ini kembali menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia. 

"KPK mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," tandas Gufron. *** 


Pilihan Editor
Berita Lainnya
politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB