|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : rinalti Oesman | Penulis : PE/CNN
JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi usia pengguna layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater yakni minimal 18 tahun atau sudah menikah.
Tak hanya usia, OJK juga membatasi gaji pengguna paylater minimal Rp3 juta per bulan.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan langkah ini dilakukan dalam rangka menguatkan perlindungan konsumen dan masyarakat, serta mengantisipasi potensi terjadinya jebakan hutang (debt trap) bagi pengguna paylater yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.
Selain itu, pembatasan ini juga sekaligus guna pengembangan dan penguatan industri Perusahaan Pembiayaan.
Panglima TNI Ingatkan Penggunaan Strobo dan Sirene Sesuai Aturan
Tim Pengmas dan Mahasiswa KKN FKp Unri Membantu Penggunaan Aplikasi DEM di Perawang
"Pokok-pokok pengaturan ini mencakup, antara lain pembiayaan PP BNPL hanya diberikan kepada nasabah/debitur dengan usia minimal 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3 juta per bulan," katanya dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.
"Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027," sambungnya.
OJK juga meminta Perusahaan Pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan notifikasi kepada nasabah atau debitur mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Bupati Rohil Resmikan Penggunaan Pembangunan Jalan di Pulau Halang
Gubernur Minta KPU Sosialisasikan Penggunaan Hak Pilih Pemilu
"OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut di atas dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri PP BNPL," kata Ismail.
OJK mencatat total utang masyarakat Indonesia di layanan paylater mencapai Rp30,36 triliun per November 2024.
Jumlah tersebut berasal dari industri perbankan dan juga industri multifinance yang menyediakan layanan buy now pay later (BPNL). Angka ini meningkat dari bulan sebelumnya mencapai Rp29,66 triliun.
Dishub Pekanbaru Perketat Pengawasan Parkir di Wilayah Keramaian
Gelar FKP, BPOM Pekanbaru Perketat Pengawasan dan Perizinan Obat
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae melaporkan kredit paylater perbankan mencapai Rp21,77 triliun per November 2024.
"Per November 2024, baki debet kredit BNPL tumbuh sebesar 42,68 persen year on year, (sementara Oktober 2024 sebelumnya itu adalah sebesar 47,92 persen menjadi sebesar Rp21,7 triliun," ujar Dian dalam Konferensi Pers RDKB Desember 2024 secara daring, Selasa (7/1).
Sumber:CNNIndonesia