PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU - Dua pelaku jambret spesialis berhasil diringkus Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru. Mereka adalah inisial EPS alias Sila (25) dan MA (25).
Menurut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra pelaku ditangkap setelah melakukan aksinya di Jalan Srikandi, Komplek Widya Graha I, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Senin (6/1/2025).
Saat itu sekitar pukul 09.00 WIB. Korban, Suci Dwiyana Putri (30), tengah berkeliling perumahan dengan sepeda motor sambil membonceng anak balitanya. Tiba-tiba, dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX hitam merampas gelang emas seberat 25 gram senilai Rp34 juta dari pergelangan tangan korban.
" Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil dan langsung melapor ke Polresta Pekanbaru," ucap Bery, Jumat (17/1/2025).
Pelaku pertama, EPS, ditangkap pada Kamis, 16 Januari 2025, pukul 01.30 WIB di Pujasera 168, Jalan M. Yamin, Pekanbaru. Dari hasil interogasi terhadap EPS, diketahui rekannya, MA, berada di rumahnya di Jalan Ramin, Kecamatan Marpoyan Damai. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan MA.