|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Delvi Adri
PEKANBARU - Hingga hari ke-11 Ramadan, 147 pengusaha rumah makan non muslim telah mengurus izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru.
Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, mengatakan, berdasarkan instruksi yang dikeluarkan oleh Walikota, pengusaha rumah makan non muslim harus mengurus izin jika ingin buka. Kebijakan ini untuk menghormati yang berpuasa di bulan Ramadan
DPM-PTSP, kata Jamil, sudah lakukan sosialisasi kepada pengusaha rumah makan, restoran. "Bagi muslim tentu dilarang untuk masuk. Dari Pantauan kami di DPM-PTSP ini sudah mengurus 147 rumah makan yang mengurus," kata Jamil, Kamis (16/5).
Satu Unit Bangunan Rumah Ludes Dilalap Api, Kerugian Ditaksir Rp400 Juta
Gelar Rumah Rakyat Perdana, Bupati Afni Dengar Langsung Curhat Warga
Jika dibandingkan dengan tahun lalu, jumlah pengusaha yang mengurus izin tahun ini lebih sedikit. Tahun lalu, tercatat ada 155 pengusaha rumah makan non muslim yang mengurus izin.
"Tahun kemarin totalnya sekitar 155 rumah makan yang mengurus," ungkap Jamil.
Jamil menilai, ada dua faktor yang membuat pengurus izin tersebut berkurang. Pertama, kata Jamil, kemungkinan pemilik usaha sudah menutup usahanya.