|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Delvi Adri
"Mungkin rumah makan tidak buka lagi sehingga mereka tidak mengurus. Kedua mungkin tingkat kesadaran pengusaha yang memang tidak mengurus izin," jelas Jamil.
Kepastian ini yang terus ditelusuri oleh tim DPM-PTSP Kota Pekanbaru. Kata Jamil, timnya sudah melakukan supervisi ke lapangan untuk memastikan. "Yang kita cek itu rata-rata sudah mengurus izin, mungkin ada satu atau dua rumah makan yang belum terpantau," tuturnya.
Jamil juga mengimbau agar pengusaha yang belum mengurus segera datang ke DPM-PTSP. Pengurusan izin ini tidak rumit dan DPM-PTSP pun tidak memungut biaya untuk pengurusan izin rumah makan non muslim ini.
Satu Unit Bangunan Rumah Ludes Dilalap Api, Kerugian Ditaksir Rp400 Juta
Gelar Rumah Rakyat Perdana, Bupati Afni Dengar Langsung Curhat Warga
"Pengurusan hanya sehari, begitu mereka datang mereka langsung dapat izinnya dengan nomornya langsung. Nomor ini akan dipasang di spanduk mereka. Pengurusan sekitar 1 jam saja, pengusaha tidak dikenakan biaya," tutup Jamil.*