PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil gagalkan peredaran narkoba jaringan internasional dengan menyita 10 bungkus besar sabu dan 30 ribu pil ekstasi. Rencananya barang haram itu, akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan.
Penangkapan ini dilakukan Subdit 3, pada Senin (10/2) dini hari. Selain barang bukti, turut diamankan empat orang kurirnya.
Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkapkan, setelah ditimbang, sabu yang diamankan memiliki berat bersih 9.876,6 gram.
“Para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda di Kabupaten Pelalawan,” kata Kombes Putu, Kamis (20/2).
Penangkapan pertama, jelas Kombes Putu, dilakukan di Jalan Lintas Timur Km 34, Kecamatan Bandar Sei Kijang. Di lokasi ini, polisi mengamankan tiga orang, yaitu ZM (30), AF (23), dan SA (28). Namun, tidak ditemukan barang bukti narkoba di tempat tersebut.