PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Jalan Soekarno-Hatta (Simpang SKA) di Pekanbaru. Hari ini, Kamis (20/2/2025) KPK memanggil mantan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman atau Andi Rachman, sebagai saksi.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau. Selain Andi Rachman, KPK juga memeriksa lima saksi lainnya, di antaranya konsultan proyek, anggota DPRD, serta pejabat Dinas PUPR dan BPKAD Provinsi Riau.
Baca Juga Skandal Korupsi Anggaran Pemko Pekanbaru, KPK Periksa Kadis Perkim dan 6 Pejabat Lainnya
Kasus ini mencuat setelah KPK mengumumkan penyidikan pada 10 Januari 2025 dan menetapkan lima tersangka, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK), perwakilan perusahaan kontraktor, serta direktur utama dari beberapa perusahaan konstruksi yang terlibat.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, ada indikasi kuat manipulasi dalam proses lelang dan pelaksanaan proyek.
“GR (Gusrizal) meminjam bendera PT PI sebagai konsultan perencana dan mendapatkan fee sebesar 7 persen dari nilai kontrak,” ungkap Tessa dalam keterangannya.