|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Adlis Pitrajaya | Penulis : Rizky Suryarandika/ Hasanul Rizqa
"Siapa dan bagaimana polisi dapat memanggil dan meminta keterangan dari seseorang," ujar Maidina.
Menurut berbagai laporan media, Sukatani sempat tidak bisa dikontak usai dicegat oleh "orang yang tidak mereka kenal." Setelah video yang memuat permintaan maaf Sukatani, kedua personel band punk tersebut juga tidak muncul di depan publik untuk menyuarakan haknya. Maidina mengatakan, hal itu mengindikasikan adanya dampak represi.
"Kondisi ini menciptakan iklim ketakutan dan merupakan tindakan represi, yang sama sekali tidak sejalan dengan KUHAP dan konstitusi negara Indonesia," ujar dia.
Operasional Bandara Khusus Dipertanyakan, DPR Minta Dugaan Peran Oknum Pejabat Diusut
MK Tegaskan Polisi Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil Tanpa Lepas Seragam
Untuk itu, ICJR menyerukan agar Propam tak hanya selesai dengan pemeriksaan atas anggota Polda Jateng. Semestinya ada tindakan tegas atas dugaan pelanggaran hak rasa aman, penangkapan, serta pembatasan ruang gerak yang sewenang-wenang yang diduga dilakukan anggota kepolisian.
"Jika tindakan intimidatif dan sewenang-wenang itu terbukti, maka harus ada sanksi yang dijatuhkan pada anggota Polda yang terlibat," ujar Maidina.