|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Adlis Pitrajaya | Penulis : Rizky Suryarandika/ Hasanul Rizqa
ICJR juga mengingatkan, kecenderungan penangkapan atau yang sering disebut secara sewenang-wenang sebagai “pengamanan” tidak terlepas dari masalah akuntabilitas publik.
"Terdapat sejumlah aturan internal polisi yang memberikan kewenangan kepada kepolisian terkait hukum acara pidana tanpa dasar dan bahkan bertentangan dengan KUHAP," ujar Maidina.
ICJR mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mengevaluasi aturan internal yang tidak sejalan dengan KUHAP yang melanggengkan praktik ini, yaitu Perkap 6/2019 dan Perpol 8/2021.
Operasional Bandara Khusus Dipertanyakan, DPR Minta Dugaan Peran Oknum Pejabat Diusut
MK Tegaskan Polisi Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil Tanpa Lepas Seragam
"Ke depan, evaluasi ini juga perlu direspon pembentuk undang-undang dalam pembahasan KUHAP untuk memastikan kontrol dan pengawasan terhadap kewenangan penyidikan, dan pembatasan penyelidikan," tukas Maidina. *