PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Untuk diketahui, PSU akan segera dilaksanakan di Kabupaten Siak usai Hakim MK Guntur Hamzah mengumumkan hasil Pemilukada Kabupaten Siak, Senin (24/2/2025) yang disiarkan secara live di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.
Dari hasil sidang tersebut, ada 3 TPS di Kabupaten Siak yang diputuskan untuk digelar PSU. Ketiga TPS itu adalah di RSUD Tengku Rafian Siak, TPS 3 Jayapura, Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Buantan Besar, kecamatan Siak.
Dikatakannya, ketiga TPS tersebut dilakukan PSU beralasan menurut hukum.
KPU Siak dalam keputusan itu diperintahkan agar melakukan PSU terhadap pasien dewasa dan tenaga medis di RSUD Tengku Rafian Siak. Ini berlaku bagi yang belum memilih pada 27 November 2024.
Guntur membacakan, KPU Siak harus melakukan PSU terhadap pasien dewasa dan tenaga medis di RSUD Tengku Rafian Siak bagi yang belum memilih pada 27 November 2024.