POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Siak

Mantan Ketua KPU Riau: Jangan Coba-coba Manipulasi PSU Siak, Mudah Mendeteksi Kecurangannya

Rabu, 26 Februari 2025 | 16:50:21 WIB
Editor : Deslina | Penulis : PE/DL
Mantan Ketua KPU Riau: Jangan Coba-coba Manipulasi PSU Siak, Mudah Mendeteksi Kecurangannya
Mantan Komisioner KPU Riau,Ilham Yasir. (int)

SIAK - Mantan Komisioner KPU Riau Ilham Yasir menghimbau semua pihak untuk tidak berusaha memanipulasi pemilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak . Apalagi banyak pihak yang mewanti-wanti agar penyelenggaraan PSU nanti bisa berjalan dengan adil dan jujur.

"Saya menghimbau semua pihak jangan coba-coba memanipulasi pemilih untuk PSU Siak yang akan datang ini," ujar Ilham Yasir, Rabu (26/2/2025).

Lanjut Ilham, cukup mudah mendeteksi kecurangan jika terjadi di Pemilukada Siak. Terutama jika kecurangan terjadi saat penghitungan suara data yang tidak sinkron antara data pemilih dengan data pengguna hak pilih, serta jumlah surat suara sah dan surat suara yang tidak sah.

Baca :

"Keempat komponen ini harus sinkron. Jika tidak sinkron akan ditelusuri bersama-sama," tutur Ilham.

Ilham mengingatkan, jika ada yang nekad untuk melakukan kecurangan, ancaman pidana yang cukup berat akan menjerat oknum tersebut.

Untuk diketahui, PSU akan segera dilaksanakan di Kabupaten Siak usai Hakim MK Guntur Hamzah mengumumkan hasil Pemilukada Kabupaten Siak, Senin (24/2/2025) yang disiarkan secara live di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.

Dari hasil sidang tersebut, ada 3 TPS di Kabupaten Siak yang diputuskan untuk digelar PSU. Ketiga TPS itu adalah di RSUD Tengku Rafian Siak, TPS 3 Jayapura, Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Buantan Besar, kecamatan Siak.

Dikatakannya, ketiga TPS tersebut dilakukan PSU beralasan menurut hukum.

KPU Siak dalam keputusan itu diperintahkan agar melakukan PSU terhadap pasien dewasa dan tenaga medis di RSUD Tengku Rafian Siak. Ini berlaku bagi yang belum memilih pada 27 November 2024.

Guntur membacakan, KPU Siak harus melakukan PSU terhadap pasien dewasa dan tenaga medis di RSUD Tengku Rafian Siak bagi yang belum memilih pada 27 November 2024.

Atas keputusan tersebut, Ilham Yasir menilai MK dalam putusan PSU di Siak khususnya yang di RSUD dinilai kurang memahami kondisi dan dinamika yang ada di lapangan.

"Saya berani mengatakan, MK dalam putusan PSU di Siak khususnya yang di RSUD kurang memahami kondisi dan dinamika yang ada di lapangan. Hanya dengan alasan menjaga hak konstitusional pemilih, lalu memerintahkan PSU di sana," tutur Ilham.**


Pilihan Editor
Berita Lainnya
olahraga
Pastoor Sindir PSSI: Indonesia Masih Jauh dari Level Piala Dunia
Selasa, 21 Oktober 2025 | 19:59:56 WIB
pasar
Purbaya Bongkar 15 Pemda yang Paling Banyak Simpan Dana di Bank
Selasa, 21 Oktober 2025 | 11:38:58 WIB
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB