PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEMUNGUTAN Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Siak kembali menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan bahwa salah satu pasangan calon, Alfedri, tidak lagi memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024. Kontroversi ini berkembang hingga ke ranah nasional, melibatkan berbagai lembaga terkait dalam diskusi yang semakin memanas.
Dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), muncul perdebatan tentang sah tidaknya pencalonan Alfedri. Isu utama yang mencuat adalah status dua periode jabatan yang telah dijalankan Alfedri, sehingga menimbulkan spekulasi bahwa hasil PSU nantinya bisa kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa jika PSU tetap dimenangkan oleh Alfedri, potensi sengketa hukum akan kembali terjadi. "Ada risiko Siak terjebak dalam putaran gugatan yang tidak kunjung usai jika pemenangnya dinyatakan sudah dua periode," ungkapnya dalam rapat tersebut.
Perdebatan ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Sejak awal pendaftaran calon kepala daerah, status Alfedri telah menjadi perbincangan sengit. Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelumnya telah mengeluarkan putusan yang memperkuat pencalonannya. Namun, keputusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan PSU menambah ketidakpastian hukum dalam proses Pilkada Siak.
Komisi II DPR RI menekankan perlunya kepastian hukum agar pelaksanaan PSU berjalan dengan baik dan tidak kembali memicu konflik. Mereka meminta KPU dan Kemendagri untuk memastikan seluruh tahapan dilaksanakan dengan akurasi tinggi guna menghindari kekeliruan administratif yang dapat memicu sengketa baru.