PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Di sisi penyelenggara pemilu, Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menegaskan bahwa pencalonan Alfedri sejak awal sudah mengikuti regulasi yang berlaku. "Saat pendaftaran, semua tahapan telah dijalankan berdasarkan Peraturan KPU. Kami memastikan keputusan saat itu dibuat berdasarkan regulasi yang berlaku saat itu," ujarnya.
Senada dengan itu, Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, menyatakan bahwa saat ini fokus utama pihaknya adalah memastikan PSU berlangsung sesuai aturan yang berlaku. "Kami berharap semua pihak dapat berkontribusi dalam menciptakan PSU yang berjalan lancar dan bebas dari perdebatan hukum yang berkepanjangan," katanya.
Kasus ini menambah daftar panjang polemik hukum dalam Pilkada di Indonesia. Dengan berbagai keputusan hukum yang saling bertentangan, masyarakat Kabupaten Siak kini menanti kepastian politik yang akan menentukan arah kepemimpinan daerah tersebut ke depan. *