POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Opini

Polemik PSU Kabupaten Siak: Masa Jabatan Alfedri dan Ancaman Sengketa Hukum

Rabu, 12 Maret 2025 | 16:28:08 WIB
Editor : Rea | Penulis : Adlis Pitrajaya
Polemik PSU Kabupaten Siak: Masa Jabatan Alfedri dan Ancaman Sengketa Hukum
Karikatur: Rea

PEMUNGUTAN Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Siak kembali menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan bahwa salah satu pasangan calon, Alfedri, tidak lagi memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024. Kontroversi ini berkembang hingga ke ranah nasional, melibatkan berbagai lembaga terkait dalam diskusi yang semakin memanas.

Dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), muncul perdebatan tentang sah tidaknya pencalonan Alfedri. Isu utama yang mencuat adalah status dua periode jabatan yang telah dijalankan Alfedri, sehingga menimbulkan spekulasi bahwa hasil PSU nantinya bisa kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa jika PSU tetap dimenangkan oleh Alfedri, potensi sengketa hukum akan kembali terjadi. "Ada risiko Siak terjebak dalam putaran gugatan yang tidak kunjung usai jika pemenangnya dinyatakan sudah dua periode," ungkapnya dalam rapat tersebut.

Baca :

Perdebatan ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Sejak awal pendaftaran calon kepala daerah, status Alfedri telah menjadi perbincangan sengit. Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelumnya telah mengeluarkan putusan yang memperkuat pencalonannya. Namun, keputusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan PSU menambah ketidakpastian hukum dalam proses Pilkada Siak.

Komisi II DPR RI menekankan perlunya kepastian hukum agar pelaksanaan PSU berjalan dengan baik dan tidak kembali memicu konflik. Mereka meminta KPU dan Kemendagri untuk memastikan seluruh tahapan dilaksanakan dengan akurasi tinggi guna menghindari kekeliruan administratif yang dapat memicu sengketa baru.

Di sisi penyelenggara pemilu, Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menegaskan bahwa pencalonan Alfedri sejak awal sudah mengikuti regulasi yang berlaku. "Saat pendaftaran, semua tahapan telah dijalankan berdasarkan Peraturan KPU. Kami memastikan keputusan saat itu dibuat berdasarkan regulasi yang berlaku saat itu," ujarnya.

Senada dengan itu, Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, menyatakan bahwa saat ini fokus utama pihaknya adalah memastikan PSU berlangsung sesuai aturan yang berlaku. "Kami berharap semua pihak dapat berkontribusi dalam menciptakan PSU yang berjalan lancar dan bebas dari perdebatan hukum yang berkepanjangan," katanya.

Kasus ini menambah daftar panjang polemik hukum dalam Pilkada di Indonesia. Dengan berbagai keputusan hukum yang saling bertentangan, masyarakat Kabupaten Siak kini menanti kepastian politik yang akan menentukan arah kepemimpinan daerah tersebut ke depan. *


Pilihan Editor
Berita Lainnya
pasar
Purbaya Bongkar 15 Pemda yang Paling Banyak Simpan Dana di Bank
Selasa, 21 Oktober 2025 | 11:38:58 WIB
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB