PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (20/3) siang.
"Sekarang saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi dan anggota, apakah Rancangan Undang-Undang TNI bisa disetujui menjadi undang-undang?" ujar Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin jalannya sidang.
"Setuju!" seru ratusan anggota dewan yang hadir dalam paripurna tersebut.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh 293 anggota DPR, termasuk para pimpinan DPR, yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Pengesahan revisi UU TNI merupakan hasil pembahasan di tingkat I yang telah disepakati dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama pemerintah pada Selasa (18/3). Seluruh delapan fraksi partai politik di DPR menyetujui revisi ini meskipun mendapat banyak kritik dari publik.
Kritik utama datang dari kalangan masyarakat sipil yang menyoroti perluasan instansi sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Pasal dalam revisi UU TNI yang menambah jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh TNI aktif dinilai berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer.