Baik terkait pendirian perusahaan angkutan udara niaga berjadwal, maupun izin operasional penerbangan di wilayah udara Indonesia, katanya.
diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang bermaksud menyelenggarakan angkutan udara niaga berjadwal wajib memenuhi ketentuan dan prosedur perizinan yang berlaku.
Proses tersebut meliputi pengajuan dokumen administrasi, kelengkapan teknis, dan penyediaan aspek operasional, sebelum memperoleh Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal.
Kampar Junior FA U-10 Sabet Juara III Nasional, Siap Harumkan Nama Indonesia di China
Narasi Reformasi Jilid II Provokatif, Fundamental Ekonomi Indonesia Kuat Hadapi Dinamika 2027
Selain itu, maskapai juga wajib memiliki Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119.
Lukman menambahkan, tanpa kedua sertifikat tersebut, sebuah maskapai penerbangan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia.