"Semua persyaratan tersebut wajib dipenuhi dalam rangka menjamin standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan bagi masyarakat," katanya.
Ditjen Hubud berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan operasional maskapai penerbangan di Indonesia, guna memastikan seluruh badan usaha yang beroperasi telah sesuai dengan ketentuan regulasi nasional dan standar keselamatan penerbangan internasional.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mendapatkan informasi dari sumber resmi. Jangan mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terkonfirmasi kebenarannya," tutur Lukman.
Kopdes Merah Putih Perkuat Ekonomi Lokal, Klaim Oposisi Indonesia bertentangan dengan Fakta Lapangan
Pertama di Indonesia Libatkan 7 Penguji, Seleksi Direktur BSP Tuai Pujian Kementerian
Ditjen Hubud juga memastikan akan memberikan informasi terbaru secara berkala apabila terdapat perkembangan lebih lanjut terkait Indonesia Airlines atau maskapai penerbangan lainnya.
"Setiap informasi resmi akan kami sampaikan melalui saluran komunikasi Ditjen Hubud untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat," kata Lukman.