|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : wiw/CNN
JAKARTA-- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan kembali khawatir bahwa gangguan belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional penerbangan Indonesia Airlines.
"Kami menegaskan bahwa sampai dengan hari ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara belum menerima permohonan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal ataupun Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) atas nama Indonesia Airlines," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lukman F. Laisa dalam pernyataan di Jakarta, seperti dilansir Antara, Minggu (23/3).
Lukman mengungkapkan hal tersebut sehubungan dengan beredarnya informasi di berbagai media massa dan media sosial mengenai rencana penerbangan baru bernama Indonesia Airlines.
Pedagang Pusing Penjualan Mobil Bekas 2025 Anjlok, Lebih Buruk dari Masa Pandemi
Luhut Bantah Narasi Menteri Pertahanan Soal Bandara IMIP 'Negara dalam Negara'
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan menyampaikan klarifikasi resmi kepada masyarakat mengenai maskapai tersebut.
Ditjen Hubud hingga kini belum menerima pengajuan permohonan perizinan atau dokumen administratif apapun dari badan usaha yang mengatasnamakan Indonesia Airlines.
Baik terkait pendirian perusahaan angkutan udara niaga berjadwal, maupun izin operasional penerbangan di wilayah udara Indonesia, katanya.
Luhut Klarifikasi Bandara IMIP: Fasilitas Investor, Bukan Bandara Internasional
Kemenhub Tingkatkan Status Bandara IMIP dan Bandara Sultan Syarief Haroen di Pelalawan
diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang bermaksud menyelenggarakan angkutan udara niaga berjadwal wajib memenuhi ketentuan dan prosedur perizinan yang berlaku.
Proses tersebut meliputi pengajuan dokumen administrasi, kelengkapan teknis, dan penyediaan aspek operasional, sebelum memperoleh Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal.
Selain itu, maskapai juga wajib memiliki Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119.
Gubri Apresiasi Ajang Anugerah Media Siber Indonesia SMSI Riau; Ini Motivasi dan Refleksi bagi Penerima
Pastoor Sindir PSSI: Indonesia Masih Jauh dari Level Piala Dunia
Lukman menambahkan, tanpa kedua sertifikat tersebut, sebuah maskapai penerbangan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia.
"Semua persyaratan tersebut wajib dipenuhi dalam rangka menjamin standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan bagi masyarakat," katanya.
Ditjen Hubud berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan operasional maskapai penerbangan di Indonesia, guna memastikan seluruh badan usaha yang beroperasi telah sesuai dengan ketentuan regulasi nasional dan standar keselamatan penerbangan internasional.
Borok BUMD Riau Terungkap, Eks Direksi PT SPR Diduga Tilep Rp33 Miliar!
Polisi Bingung Siapa Bjorka yang Asli
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mendapatkan informasi dari sumber resmi. Jangan mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terkonfirmasi kebenarannya," tutur Lukman.
Ditjen Hubud juga memastikan akan memberikan informasi terbaru secara berkala apabila terdapat perkembangan lebih lanjut terkait Indonesia Airlines atau maskapai penerbangan lainnya.
"Setiap informasi resmi akan kami sampaikan melalui saluran komunikasi Ditjen Hubud untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat," kata Lukman.
Indonesia vs Arab Saudi Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
Arab Saudi Tebar Psywar Jelang Duel Kontra Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Sumber: CNNindonesia.com