PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
JAKARTA-- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan kembali khawatir bahwa gangguan belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional penerbangan Indonesia Airlines.
"Kami menegaskan bahwa sampai dengan hari ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara belum menerima permohonan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal ataupun Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) atas nama Indonesia Airlines," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lukman F. Laisa dalam pernyataan di Jakarta, seperti dilansir Antara, Minggu (23/3).
Lukman mengungkapkan hal tersebut sehubungan dengan beredarnya informasi di berbagai media massa dan media sosial mengenai rencana penerbangan baru bernama Indonesia Airlines.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan menyampaikan klarifikasi resmi kepada masyarakat mengenai maskapai tersebut.
Ditjen Hubud hingga kini belum menerima pengajuan permohonan perizinan atau dokumen administratif apapun dari badan usaha yang mengatasnamakan Indonesia Airlines.