BAGANSIAPIAPI — Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional dan menyegel tempat karaoke "See You". Kebijakan ini dinilai sebagai wujud nyata dalam mewujudkan visi Kabupaten Rokan Hilir yang Bermarwah, Maju, Sejahtera, dan Berbudaya.
Langkah berani Bupati mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat Rokan Hilir, H. Syafri Yunan atau yang akrab disapa H. Peli. Kepada media pada Minggu (14/4/2025), H. Peli menyampaikan apresiasinya atas ketegasan kepala daerah dalam merespons keresahan warga.
“Aspirasi penutupan tempat-tempat hiburan yang berbau maksiat dan berada di sekitar pemukiman sudah lama kami sampaikan. Keputusan Bupati menutup Karaoke See You adalah langkah yang sangat tepat,” ujar H. Peli.
Bupati Siak Tegaskan Pentingnya Pendampingan bagi KTH dalam Pengelolaan Hutan
452 Jemaah Calon Haji Kampar Ikuti Manasik Haji 2026, Bupati Ingatkan Persiapkan Ibadah dengan Baik
Menurutnya, tempat karaoke tersebut kerap dianggap meresahkan ketenteraman, keamanan, dan kenyamanan masyarakat. Oleh karena itu, penutupan itu menjadi bentuk respons nyata terhadap keluhan warga yang menginginkan lingkungan lebih kondusif.
Lebih lanjut, H. Peli menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh program Bupati Bistamam dan Wakil Bupati Jhony Charles dalam mencapai visi Rokan Hilir Bermarwah 2030.