|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : afrizal
BAGANSIAPIAPI - Seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diimbau membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tepat waktu kepada karyawannya. Paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rohil, Muzzakar AMp, didampingi Kabid Hubungan Industrial, Juni Rahmad SE MSi, diruang kerjanya, Jalan Kecamatan, Komplek Perkantoran Batu Enam, Bagansiapiapi, Senin (20/5). Katanya, ketentuan itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019, Surat Edaran Gubri Nomor 84/SE/2019, dan Surat Edaran Bupati nomor 560/DTK-HI/2019/125 tentang Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2019.
Menurut Muzakkar, jumlah THR yang diterima karyawan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Bagi karyawan yang bekerja selama 1 tahun atau lebih akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan yang bekerja lebih dari 1 bulan tapi kurang dari 1 tahun secara terus menerus akan menerima secara proporsional sesuai masa kerja.
Perusahaan Sawit Kuasai Lahan Konservasi dengan Modus Gunakan Nama Rakyat
Manajer PT SSL Meninggal Dunia Usai Serangan Jantung, Klinik Perusahaan Telanjur Dibakar Massa
Disnaker Rohil nanti juga menyediakan Posko Pelayanan Pengaduan THR yang beralamat di Jalan Kecamatan Batu 6 (Purna MTQ) Bagansiapiapi. "Ini merupakan kegiatan yang hampir setiap tahun kita laksanakan sebagai salah Satu bentuk kepedulian dan fasilitasi pemerintah agar hak pekerja untuk mendapatkan THR itu bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," jelas Muzakkar.
Posko itu nanti, lanjutnya lagi, akan menerima semua aduan terkait pembayaran THR. "Nantinya aduan dari para pekerja akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata mantan asisten tersebut.
Dia menambahkan, bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya akan dikenakan sanksi. Ada dua sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayar THR karyawannya akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, dan pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usahanya.
Dalang Pembakaran Klinik PT SSL di Siak Ditangkap, Miliki Ratusan Hektare Lahan di Dalam Konsesi Perusahaan
Jalankan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, PHR Dorong Mitra Kerja Komitmen Terhadap Anti Korupsi
Memberikan sanksi administif ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR yang telah diatur dalam perundang-undangan. Adapun pengenakan saksi administif tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.*