POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Hukum

Negara Rebut Kembali 47 Ribu Hektare Kebun Sawit dari Keluarga DL Sitorus

Kamis, 24 April 2025 | 20:22:00 WIB

Editor : Rea | Penulis : Bambang Noroyono | Erik Purnama Putra

Negara Rebut Kembali 47 Ribu Hektare Kebun Sawit dari Keluarga DL Sitorus
Jampidsus Kejagung sekaligus Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi melakukan eksekusi penyitaan terhadap lahan sawit seluas 47 ribu hektare yang selama ini dikuasai keluarga almarhum DL Sitorus. Lahan tersebut terletak di Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara, dan selama bertahun-tahun digunakan oleh perusahaan milik keluarga, PT Tor Ganda.

Jampidsus Kejagung sekaligus Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa proses eksekusi secara administratif telah rampung, dan lahan kini telah dalam penguasaan negara. "Eksekusi sudah dilakukan, dan lahan sudah berhasil dikuasai," ujar Febrie, Kamis (24/4/2025).

Sekretaris Satgas PKH, Sutikno, menjelaskan bahwa lahan yang disita merupakan bagian dari kawasan hutan negara yang sebelumnya dialihfungsikan secara ilegal. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2006, DL Sitorus dinyatakan bersalah karena menguasai lahan Register 40 secara melawan hukum dan dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun.

Baca :

Putusan tersebut juga memerintahkan agar lahan dikembalikan ke negara. Namun, selama bertahun-tahun, pelaksanaan eksekusi selalu gagal dilakukan. “Selama ini ada banyak hambatan, termasuk dugaan kuat adanya pengaruh dan perlawanan dari pihak-pihak yang berkepentingan,” ungkap Sutikno.

Baru melalui Satgas PKH, eksekusi akhirnya dapat dijalankan. Proses penguasaan dilakukan dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup 23 ribu hektare yang dikuasai PT Tor Ganda dan KPKS di wilayah Padang Lawas. Klaster kedua seluas 24 ribu hektare dikelola oleh PT Tor Ganda dan Koperasi Parsub. “Totalnya mencapai 47 ribu hektare yang kini resmi disita untuk negara,” tegas Sutikno.

Eksekusi dijadwalkan berlangsung pada Jumat (25/4/2025). Setelah seluruh aset dikuasai, Kejagung akan menyerahkannya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Selanjutnya, pengelolaan lahan akan diarahkan kepada Kementerian BUMN. “Setelah ada kajian kelayakan, lahan ini bisa dikelola sebagai aset produktif negara,” ujar Sutikno.

Baca :

Langkah ini bukan yang pertama dilakukan Satgas PKH. Pada Maret 2025 lalu, satu juta hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal oleh 369 perusahaan sawit dan tambang di 64 kabupaten juga berhasil dikembalikan kepada negara.

Langkah tegas Kejagung ini menandai komitmen pemerintah untuk merebut kembali hak-hak negara atas kawasan hutan yang selama ini digarap tanpa izin dan melanggar hukum. *
 

Sumber: Republika

Baca :


Pilihan Editor
Berita Lainnya
pasar
Rupiah Terdesak, Uang Orang Kaya Kini Mengalir ke Dolar
Sabtu, 8 November 2025 | 18:02:00 WIB
siak
Tabligh Akbar UAS di Siak Dipadati'Lautan'Manusia
Sabtu, 8 November 2025 | 10:00:00 WIB
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
1
3
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB