Akmal menyebutkan, keputusan melanjutkan moratorium diambil oleh Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang saat itu diketuai oleh Wakil Presiden. Alhasil, meski pemerintah memiliki landasan teknokratik, langkah politik tetap menjadi penentu akhir.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menilai sebelum membuka kembali keran pemekaran, evaluasi menyeluruh terhadap daerah hasil pemekaran sebelumnya harus dilakukan terlebih dahulu.
“Kami ingin memastikan efektivitas dan dampak positif dari pemekaran sebelumnya. Jangan sampai menambah jumlah daerah tapi kinerjanya justru tidak maksimal,” ujarnya.
Gaspol Tata Kota, Wali Kota Agung Nugroho Tertibkan Ratusan Baliho di Pekanbaru
Tim Penyidik Kejagung Geledah Rumah Eks Menhut, Sita Bukti Dugaan Transaksi Suap Ratusan Miliar
Namun, Aria juga mengakui adanya tekanan dan kebutuhan nyata dari sejumlah daerah yang merasa sudah memenuhi kriteria dan mendesak untuk dimekarkan.
Fenomena ini kembali menyoroti dilema klasik antara keinginan daerah untuk berkembang secara mandiri dan kebijakan pusat yang masih berhati-hati agar pemekaran tidak hanya menjadi beban fiskal tanpa hasil signifikan. *