|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rea | Penulis : Friska Yolandha
JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) mencatat lonjakan usulan pemekaran wilayah di seluruh Indonesia. Hingga April 2025, tercatat 341 proposal pemekaran yang masuk, mencerminkan tingginya aspirasi daerah untuk menjadi wilayah otonom baru.
Dirjen Otda, Akmal Malik, menyampaikan bahwa ratusan usulan tersebut terdiri atas 42 usulan pembentukan provinsi, 252 untuk kabupaten, 36 untuk kota, enam pengajuan status daerah istimewa, serta lima daerah yang mengajukan otonomi khusus.
“Totalnya ada 341 usulan. Ini menunjukkan dinamika daerah cukup tinggi, walau kita masih mengacu pada kebijakan moratorium,” ungkap Akmal dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (24/4/2025).
Tetapkan Status Siaga Darurat Hidrometeorologi,Bupati Siak Larang Siswa Berlibur ke Daerah Rawan Bencana
SKK Migas Sumbagut dan PT BSP Salurkan Ratusan Paket Bantuan untuk Korban Banjir di Sumbar
Meski dokumen usulan terus berdatangan, Akmal menegaskan bahwa proses pemekaran belum bisa dilanjutkan. Hal ini terkait belum rampungnya dua regulasi penting, yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah (Desbig). Kedua regulasi ini disiapkan sebagai acuan teknis dan administratif pemekaran wilayah.
“Kami sudah menyiapkan rancangan RPP itu sejak 2016. Tapi karena kebijakan moratorium terus diperpanjang, pembahasannya pun tertahan,” jelasnya.
Akmal menyebutkan, keputusan melanjutkan moratorium diambil oleh Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang saat itu diketuai oleh Wakil Presiden. Alhasil, meski pemerintah memiliki landasan teknokratik, langkah politik tetap menjadi penentu akhir.
Ribuan Warga Padati Kampar Utara, Rela Berjalan Ratusan Meter Demi Saksikan Pembukaan MTQ ke-54
Ratusan Lembaga Budaya di Belanda dan Belgia Kompak Boikot Israel!
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menilai sebelum membuka kembali keran pemekaran, evaluasi menyeluruh terhadap daerah hasil pemekaran sebelumnya harus dilakukan terlebih dahulu.
“Kami ingin memastikan efektivitas dan dampak positif dari pemekaran sebelumnya. Jangan sampai menambah jumlah daerah tapi kinerjanya justru tidak maksimal,” ujarnya.
Namun, Aria juga mengakui adanya tekanan dan kebutuhan nyata dari sejumlah daerah yang merasa sudah memenuhi kriteria dan mendesak untuk dimekarkan.
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ratusan iPhone di Pelabuhan Punggur
Ratusan Member di Pekanbaru Ikuti Obral Alfamart
Fenomena ini kembali menyoroti dilema klasik antara keinginan daerah untuk berkembang secara mandiri dan kebijakan pusat yang masih berhati-hati agar pemekaran tidak hanya menjadi beban fiskal tanpa hasil signifikan. *
Sumber: Republika