POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Hukum

Korupsi Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Suap Pejabat Pemko

Pecah Kongsi di Balik Meja: Saat Uang Bicara di Balik Kursi Kekuasaan Pekanbaru

Selasa, 29 April 2025 | 20:56:00 WIB

Editor : Rea | Penulis : Adlis Pitrajaya

Pecah Kongsi di Balik Meja: Saat Uang Bicara di Balik Kursi Kekuasaan Pekanbaru
Risnandar Mahiwa, mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru dan Indra Pomi Nasution mantan Sekdako Pekanbaru. (Foto: Int)

PEKANBARU - Sidang perdana perkara korupsi yang menyeret nama Risnandar Mahiwa, mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, membuka tirai gelap dugaan praktik suap yang melibatkan pejabat struktural di tubuh Pemerintah Kota. Digelar Selasa (29/4) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, sidang itu menguak pola hubungan transaksional yang mengendap di balik struktur birokrasi.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Volmar Simanjuntak dalam dakwaannya mengungkap, bahwa Risnandar tak berdiri sendiri. Ada aliran uang yang mengalir dari para kepala dinas ke kantong pribadinya, sebagai bentuk "pengamanan" atau "pelicin" untuk melancarkan kepentingan anggaran dan jabatan.

"Total uang yang diduga dipotong dan diterima mencapai Rp8.959.095.000," ungkap Meyer dalam pembacaan dakwaan di sidang tersebut.

Baca :

Berikut rincian nama-nama pemberi dan penerima uang yang terungkap di pengadilan:

Reza Pahlevi, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Risnandar. Uang itu berasal dari bawahannya, Yeti Yulianti, yang menjabat sebagai kepala bidang. Transaksi dilakukan di ruang kerja Reza.

Zuhelmi Arifin, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), menyerahkan uang tunai dan barang dengan total nilai Rp10 juta.

Baca :

Alex Kurniawan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), menyerahkan Rp90 juta.

Yuliarso, Kepala Dinas Perhubungan, menyusul dengan setoran Rp45 juta.

Edward Riansyah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), disebut memberikan Rp100 juta.

Baca :

Seluruh transaksi tersebut tidak dilaporkan Risnandar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun waktu yang ditentukan oleh undang-undang, menjadikannya sebagai bentuk suap yang diperhitungkan secara hukum. Dalam totalitasnya, jaksa mencatat bahwa Rp895 juta masuk ke kantong pribadi Risnandar dari para pejabat tersebut.

Tidak berhenti di situ, dalam perkara terpisah yang menjerat Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila, jaksa mengungkap bahwa sejumlah pejabat lain juga ikut memberi setoran:

Mardiansyah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman: Rp50 juta

Baca :

Yuliarnis, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD): Rp120 juta

Hariyadi Rusadi Natar: Rp550 juta

Zulfahmi Adrian, Kepala Satpol PP: nominal tidak dirinci, namun turut disebut sebagai pemberi suap

Baca :

Khusus untuk Indra Pomi, total penerimaan yang terakumulasi disebut mencapai Rp1,225 miliar.

Dimana uang-uang itu diserahkan? Lokasinya tak kalah mencolok— mulai dari rumah dinas Wali Kota Pekanbaru, kawasan perkantoran Pemko di Tenayan Raya, hingga tempat yang tak lazim seperti Mal Pelayanan Publik dan sebuah toko pakaian di Jalan Jenderal Sudirman.

Jaksa menyebut, tindakan para kepala dinas tersebut bukan sekadar gratifikasi, melainkan bagian dari sistem yang sudah terbentuk dan dijalankan dalam diam — dengan harapan akan memberi imbal balik dalam bentuk proyek, posisi, atau prioritas anggaran.

Baca :

Sidang ini baru permulaan. Namun nyanyian para terdakwa telah menjadi nyala awal dari percik api yang bisa membakar lebih banyak nama. Bukan tidak mungkin, jalur birokrasi di Pekanbaru akan berguncang hebat jika nyanyian ini terus berlanjut. *


Pilihan Editor
Berita Lainnya
siak
Puluhan Truk dari Siak Bertolak untuk Korban Bencana Sumatera
Kamis, 11 Desember 2025 | 23:25:00 WIB
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB