Zuhelmi Arifin, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), menyerahkan uang tunai dan barang dengan total nilai Rp10 juta.
Alex Kurniawan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), menyerahkan Rp90 juta.
Yuliarso, Kepala Dinas Perhubungan, menyusul dengan setoran Rp45 juta.
Tangis Penonton Pecah di “Nonton Duluan” Film 'Yang Lain Boleh Hilang, Asal Kau Jangan' di Pekanbaru
Mudik Sambil Live TikTok 11 Jam Tanpa Putus, Dave–Iwet Pecahkan Rekor MURI
Edward Riansyah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), disebut memberikan Rp100 juta.
Seluruh transaksi tersebut tidak dilaporkan Risnandar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun waktu yang ditentukan oleh undang-undang, menjadikannya sebagai bentuk suap yang diperhitungkan secara hukum. Dalam totalitasnya, jaksa mencatat bahwa Rp895 juta masuk ke kantong pribadi Risnandar dari para pejabat tersebut.