HOME / Hukum

Korupsi Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Suap Pejabat Pemko

Pecah Kongsi di Balik Meja: Saat Uang Bicara di Balik Kursi Kekuasaan Pekanbaru

Selasa, 29 April 2025 | 20:56:00 WIB
Editor : Rea | Penulis : Adlis Pitrajaya
Pecah Kongsi di Balik Meja: Saat Uang Bicara di Balik Kursi Kekuasaan Pekanbaru - Pekanbaruexpress
Risnandar Mahiwa, mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru dan Indra Pomi Nasution mantan Sekdako Pekanbaru. (Foto: Int)

Zuhelmi Arifin, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), menyerahkan uang tunai dan barang dengan total nilai Rp10 juta.

Alex Kurniawan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), menyerahkan Rp90 juta.

Yuliarso, Kepala Dinas Perhubungan, menyusul dengan setoran Rp45 juta.

Baca :

Edward Riansyah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), disebut memberikan Rp100 juta.

Seluruh transaksi tersebut tidak dilaporkan Risnandar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun waktu yang ditentukan oleh undang-undang, menjadikannya sebagai bentuk suap yang diperhitungkan secara hukum. Dalam totalitasnya, jaksa mencatat bahwa Rp895 juta masuk ke kantong pribadi Risnandar dari para pejabat tersebut.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
siak
Pemkab Siak Pastikan Pembayaran Gaji 13 ASN Murni APBD
Rabu, 24 Juni 2026 | 10:41:00 WIB
siak
KKP Tegaskan Investasi Rp400 Miliar di KITB Tetap Berjalan
Rabu, 24 Juni 2026 | 10:00:00 WIB
Pasar
Wajah

Artikel Popular
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik