PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Mantan Ketua KPU Provinsi Riau 2019–2024, Ilham Muhammad Yasir, menilai putusan MK sudah tepat. Menurutnya, gugatan yang diajukan hanya oleh calon wakil bupati tanpa melibatkan calon bupati bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Permohonan seperti itu cacat formil. Selain itu, selisih suara antara pasangan yang bersengketa mencapai lebih dari 44 ribu suara, atau sekitar 1,5 persen. Itu jauh melewati ambang batas perselisihan yang bisa dibawa ke MK,” ujar Ilham yang kini aktif di Yayasan Peduli Literasi Demokrasi Riau (YPLDR).
Ilham menambahkan, karena gugatan ditolak melalui putusan dismissal, maka MK tidak lagi mempertimbangkan dalil lain seperti isu dua periode kepemimpinan Alfedri.
Kasus serupa, lanjut Ilham, pernah terjadi dalam sengketa Pilkada Banjarbaru dan Maluku Barat Daya, di mana MK juga menolak permohonan karena diajukan secara tidak sah. *