PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Ia menjelaskan bahwa SKPI bisa diterbitkan jika ijazah hilang dan tidak ada data di sekolah atau dinas pendidikan, asalkan dilengkapi bukti berupa surat kehilangan dari kepolisian, pernyataan tanggung jawab mutlak, dan keterangan dua orang saksi seangkatan.
Mengenai tidak tercantumnya nomor ijazah dalam SKPI tersebut, Jamal menjelaskan bahwa hal itu terjadi karena tidak adanya arsip baik di sekolah maupun dinas. “Sekolahnya sudah berganti, tapi semua prosedur dan syarat administratif telah dipenuhi,” jelasnya.
Dengan penjelasan dari tiga lembaga ini, status keabsahan pencalonan H Bistamam dinyatakan sah secara hukum dan administratif. Namun, polemik ini menjadi catatan penting bagi proses seleksi kepala daerah agar lebih transparan dan akuntabel ke depan. *