PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU – Polemik seputar keabsahan ijazah milik H Bistamam, calon kepala daerah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), kembali mencuat dan menjadi perbincangan publik. Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rohil, dan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru pun akhirnya angkat bicara.
Ketua KPU Rohil, Eka Murlan, menjelaskan bahwa proses pencalonan kepala daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mensyaratkan fotokopi ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) yang dilegalisir. “Dokumen yang diserahkan dan diverifikasi adalah ijazah SLTA. Semua calon yang mendaftar sudah memenuhi ketentuan itu,” tegas Eka, Minggu (4/5/2025).
Terkait H Bistamam, ia menyatakan bahwa yang bersangkutan telah melampirkan surat pernyataan dan putusan pengadilan terkait perbedaan nama dalam ijazah SD hingga SMA dengan dokumen KTP. "Dokumen telah dinyatakan sah dan memenuhi syarat, termasuk saat disidangkan di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Rohil, Zubaidah, membenarkan bahwa pihaknya turut melakukan pengawasan verifikasi administrasi. “Verifikasi hanya dilakukan terhadap dokumen yang diserahkan saat pendaftaran,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Dr H Abdul Jamal, MPd, menegaskan keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang diajukan oleh H Bistamam. Menurutnya, SKPI tersebut diterbitkan berdasarkan ketentuan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, khususnya Pasal 7.
Ia menjelaskan bahwa SKPI bisa diterbitkan jika ijazah hilang dan tidak ada data di sekolah atau dinas pendidikan, asalkan dilengkapi bukti berupa surat kehilangan dari kepolisian, pernyataan tanggung jawab mutlak, dan keterangan dua orang saksi seangkatan.
Mengenai tidak tercantumnya nomor ijazah dalam SKPI tersebut, Jamal menjelaskan bahwa hal itu terjadi karena tidak adanya arsip baik di sekolah maupun dinas. “Sekolahnya sudah berganti, tapi semua prosedur dan syarat administratif telah dipenuhi,” jelasnya.
Dengan penjelasan dari tiga lembaga ini, status keabsahan pencalonan H Bistamam dinyatakan sah secara hukum dan administratif. Namun, polemik ini menjadi catatan penting bagi proses seleksi kepala daerah agar lebih transparan dan akuntabel ke depan. *