PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Ia menilai pengenaan pajak kendaraan semacam itu sudah tidak relevan lagi diterapkan pada mobil yang kini telah menjadi kebutuhan sehari-hari masyarakat.
Bukan lagi barang mewah
Kukuh menyebut mobil seperti Avanza dengan harga Rp300-400 juta sudah tak bisa dikategorikan sebagai barang mewah karena kebutuhannya kini lebih banyak digunakan untuk bekerja atau mencari nafkah.
"Karena mobil-mobil seperti ini boleh dibilang bukan lagi barang mewah. Karena misalnya jenis-jenis yang Rp300 juta atau Rp400 juta ke bawah, itu sudah menjadi bagian dari hidupnya karena dipakai untuk mencari nafkah. Jadi saatnya kita mengevaluasi," ucapnya.
Menurut Kukuh, skema pajak dan retribusi untuk kendaraan pribadi yang selama ini berlaku di Indonesia perlu ditinjau kembali agar lebih rasional dan tidak memberatkan pengguna.
Toyota Avanza saat ini tidak lagi dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang PPnBM, kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc dan memiliki konsumsi bahan bakar tertentu, seperti mobil berpenggerak 4x2 dengan konsumsi BBM 15-20 km/liter mendapat relaksasi dan bahkan pembebasan PPnBM.