|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Qohar menjelaskan, Sritex masih menanggung kewajiban utang pada Oktober 2024 sebesar Rp 3,58 triliun. Rinciannya, Bank Jateng Rp 395,6 miliar, Bank BJB Rp 543,9 miliar, dan Bank DKI Rp 149 miliar. Selain itu, Sritex juga memiliki pinjaman dari BNI, BRI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp 2,5 triliun.
“Total ada 20 bank kreditur, termasuk dari sektor swasta,” ujar Qohar.
Yang menjadi sorotan, pemberian kredit itu berlangsung tanpa analisis risiko yang memadai dan tak sesuai prosedur. Padahal, lembaga pemeringkat seperti Fitch dan Moody’s menilai Sritex hanya layak diberi predikat BB-, alias berisiko tinggi gagal bayar. Seharusnya, perusahaan dengan peringkat serendah itu tak layak menerima pinjaman kerja tambahan.
“Ini jelas melanggar SOP perbankan dan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan,” kata Qohar.
Kredit Disalahgunakan