Merasa menjadi korban penipuan, NS melapor ke Polsek Rumbai pada 8 Mei 2025. Polisi segera melakukan penyelidikan. Berbekal informasi dari masyarakat, keberadaan YF akhirnya terlacak dan ia ditangkap tanpa perlawanan.
Selain pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit Honda Vario milik korban serta kaos bertuliskan "POLISI" yang dikenakan pelaku saat beraksi.
"Barang bukti dan pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," tambah AKP Said.
Korban Tenggelam di Sungai Kampar Masih Hilang, Tim Gabungan Berpacu dengan Waktu Lakukan Pencarian
PWI Riau Akan Rayakan Hari Pers dengan Rangkaian Olahraga Persahabatan
Kini, YF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan tak boleh diberikan secara sembarangan, apalagi pada orang yang baru dikenal.**