Merasa menjadi korban penipuan, NS melapor ke Polsek Rumbai pada 8 Mei 2025. Polisi segera melakukan penyelidikan. Berbekal informasi dari masyarakat, keberadaan YF akhirnya terlacak dan ia ditangkap tanpa perlawanan.
Selain pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit Honda Vario milik korban serta kaos bertuliskan "POLISI" yang dikenakan pelaku saat beraksi.
"Barang bukti dan pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," tambah AKP Said.
Kopdes Merah Putih Perkuat Ekonomi Lokal, Klaim Oposisi Indonesia bertentangan dengan Fakta Lapangan
452 Jemaah Calon Haji Kampar Ikuti Manasik Haji 2026, Bupati Ingatkan Persiapkan Ibadah dengan Baik
Kini, YF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan tak boleh diberikan secara sembarangan, apalagi pada orang yang baru dikenal.**