PEKANBARU-- Seorang pria berinisial YF (35) harus berurusan dengan hukum setelah menipu seorang wanita dan membawa kabur sepeda motor miliknya. Modus pelaku terbilang licik mengaku sebagai anggota polisi dan menjalin hubungan asmara demi mengelabui korban.
YF diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Rumbai pada Kamis malam (15/5/2025) di area parkir RS Eka, Pekanbaru. Saat ditangkap, pria tersebut mengenakan kaos bertuliskan "POLISI" yang disembunyikan di balik jaket. Penampilannya yang meyakinkan rupanya menjadi bagian dari siasat untuk menipu.
"Pelaku sempat mengelabui warga dengan penampilan layaknya aparat. Setelah kita interogasi, ia mengakui semua perbuatannya," ungkap Kapolsek Rumbai, AKP Said Khairul Iman, Sabtu (31/5/2025).
Kopdes Merah Putih Perkuat Ekonomi Lokal, Klaim Oposisi Indonesia bertentangan dengan Fakta Lapangan
452 Jemaah Calon Haji Kampar Ikuti Manasik Haji 2026, Bupati Ingatkan Persiapkan Ibadah dengan Baik
Aksi penipuan bermula pada 28 April 2025 di Jalan Padat Karya, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai. Korban berinisial NS (45) didekati YF yang mengaku sebagai anggota Polresta Pekanbaru. Tak hanya itu, pelaku juga memanfaatkan pendekatan emosional dengan berpura-pura tertarik secara romantis kepada korban.
Setelah berhasil membangun kepercayaan, YF meminjam sepeda motor Honda Vario milik NS dengan dalih motornya sedang rusak. Namun, setelah itu ia menghilang tanpa kabar.
Merasa menjadi korban penipuan, NS melapor ke Polsek Rumbai pada 8 Mei 2025. Polisi segera melakukan penyelidikan. Berbekal informasi dari masyarakat, keberadaan YF akhirnya terlacak dan ia ditangkap tanpa perlawanan.
Kantor Polisi di Rokan Hilir Digeruduk Ribuan Warga Panipahan
Bupati Siak Afni Zulkifli Dialog dengan Mahasiswa di Pekanbaru, Beasiswa Jadi Sorotan
Selain pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit Honda Vario milik korban serta kaos bertuliskan "POLISI" yang dikenakan pelaku saat beraksi.
"Barang bukti dan pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," tambah AKP Said.
Kini, YF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan tak boleh diberikan secara sembarangan, apalagi pada orang yang baru dikenal.**