|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Linda
PEKANBARU - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Komunikasi dan Informasi Bengkalis, Jaafar Arif, diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (21/5). Jaafar didakwa melakukan korupsi pengelolaan KMP Tasik Gemilang GT 776 uang merugikan negara Rp1.294.569.960.
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Doli Novaisal di hadapan majelis hakim yang diketuai Asep Koswara. JPU mengatakan perbuatan korupsi dilakukan Jaafat Arif bersama H Yahdi Andriadi, Kepala Cabang PT Gemalindo Shiping Batam Cabang Bengkalis.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan terdakwa bermula pada tahun 2003. Ketika itu Pemkab Bengkalis membeli KMP Tasik Gemilang GT 776. Tahun 2006 Pemkab Bengkalis melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkalis mengelola operasional KMP Tasik Gemilang GT 776.
KPK Geledah Kediaman Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Akhirnya Mantan Menteri Era Jokowi, Gus Yaqut Diperiksa KPK
Pengelolaan itu meliputi biaya bahan bakar minyak, gaji karyawan, biaya pemeliharaan (docking), dan biaya kepelabuhan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan yang melintasi pada jalur Air Putih – Sungai Selari dengan menggunakan APBD Kabupaten Bengkalis. Namun pengelolaan berhenti pada Tahun 2009.
Januari 2012, terdakwa Jaafar Arif pada saat itu menjabat Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkalis, melakukan kesepakatan bersama Drs Asmaran Hasan (Almarhum) selaku Sekretaris Daerah Bengkalis dan terdakwa H Yahdi Andriadi. Pengelolaan KMP Tasik Gemilang GT 776 pada jalur Air Putih – Sungai Selari akan diberikan kepada terdakwa H. Yahdi Andriadi .