|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Linda
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atas dakwaan itu, terdakwa mengajukan eksepsi. Majelis hakim mengagendakan persidangan pada pekan depan. "Kita lanjutkan sidang dengan agenda pembacaan eksepsi oleh terdakwa," kata hakim ketua Asep Koswara.*