|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Linda
"Selanjutnya terdakwa mengusulkan kepada saksi Elfian Ramli, kepala dinas saat itu untuk mengoperasionalkan kembali KMP Tasik Gemilang GT 776 dengan cara menyerahkan kepada pihak ketiga. Atas saran itu, saksi meminta terdakwa membuat nota dinas yang berisi alasan diberikannya operasional KMP Tasik Gemilang GT 776 kepada pihak ketiga," tutur JPU.
Atas permintaan tersebut dan tanpa adanya persetujuan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkalis maupun Bupati Kabupaten Bengkalis selaku Kuasa Pengelola Aset Daerah,terdakwa bertemu dan membahas rencana pengopersionalan KMP Tasik Gemilang GT 776 kepada terdakwa H. Yahdi Andriadi .
Kedua terdakwa mencari perusahaan yang bergerak di bidang perkapalan dan kemudian meminjam perusahaan tersebut untuk kepentingan penawaran. Terdakwa Yahdi Android menemui Aliaman Siregar, Kepala CabamgPT Sufie Bahari Lines Cabang Pekanbaru dan meminjam perusahaan tersebut.
KPK Geledah Kediaman Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Akhirnya Mantan Menteri Era Jokowi, Gus Yaqut Diperiksa KPK
Perusahaan itu dwakili oleh terdakwa Yahdi Andriadi selaku Pengelola KMP Tasik Gemilang. Di dalam nota dinas yang diterbitkan terdakwa Jaafar Arif disebutkan, perusahaan tersebut dapat menguntungkan daerah.
Namun dalam pengelolaannya, terjadi penyimpangan. Akibat perbuatan mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkalis Periode 2013 hingga 2017 itu telah memperkaya terdakwa Yahdi Andriandi sebenar Rp1.294.569.960.