PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU – Dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Riau kembali mencuat. Setelah kasus serupa pada tahun 2020 dan 2021 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp195,9 miliar, temuan terbaru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan indikasi korupsi yang tak kalah besar pada tahun anggaran 2022.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Riau tahun 2022 mengungkap adanya praktik Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dengan nilai yang nyaris sepuluh kali lipat dari temuan pada tahun 2020. Tahun itu, alokasi APBD untuk perjalanan dinas melonjak tajam, mencapai Rp418,76 miliar — naik sekitar Rp118 miliar dibandingkan tahun 2020.
"Modus SPPD fiktif di lingkungan DPRD Riau ini sudah mengakar. Ia menjadi alat sistematis untuk menggerogoti keuangan daerah," ujar Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Armilis Ramaini, Senin (23/6) di Pekanbaru.
Armilis menjelaskan, pada tahun 2022, ditemukan praktik SPPD ganda di Sekretariat DPRD Riau dengan nilai mencapai Rp467,89 juta. Jumlah ini melonjak drastis dibandingkan tahun 2020 yang hanya sekitar Rp51,9 juta. "Angka ini belum termasuk temuan dari sembilan OPD lain, yang totalnya mencapai Rp591,89 juta — dan Sekretariat DPRD Riau menyumbang sekitar 75 persen dari keseluruhan nilai itu," jelasnya.
Dalam LHP BPK tersebut, lanjut Armilis, setidaknya ada lima pola penyimpangan yang ditemukan: